
Komunitas Sahabat Kereta menggelar kegiatan talkshow bertajuk TalkActive#4 dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733 tahun, sebagai momentum menciptakan kota yang aman bagi semua kalangan Komunitas Sahabat Kereta berkolaborasi dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Talkshow ini membahas tentang kampanye anti pelecehan seksual khususnya di lingkungan kereta. Acara tersebut diselenggarakan pada hari Selasa, 26 Mei 2026 di Stasiun Surabaya Pasarturi.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan, mulai dari komunitas pecinta kereta, mahasiswa, hingga pelanggan setia KAI. Dengan menghadirkan tiga narasumber perempuan yaitu Dwi Laksmi Karengga Ruci, Asisten Manager Customer Care KAI Daop 8 Surabaya, representasi dari perusahaan penyedia transportasi/KAI. Thussy Apriliyandari, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Surabaya, representasi dari hadirnya pemerintah untuk masyarakat dan IPTU Tri Wulandari, Kasubnit 1 PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, representasi dari penegak hukum di Indonesia.
Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu nasional Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Mahendro Trang Bawono, Manager Hubungan Masyarakat Daerah KAI Daerah Operasi 8 Surabaya dalam sambutannya menyatakan “Pada kesempatan kali ini dari Komunitas Sahabat Kereta yang rutin melaksanakan sosialisasi anti pelecehan seksual di lingkungan kereta api. Berangkat dari semangat menciptakan ruang publik yang aman bagi masyarakat.” Dilanjutkan sambutan berikutnya dari Muhammad Rizky Kurniawan, Manager Operasional, Keamanan, & Ketertiban Sahabat Kereta yang mengatakan “Kami Sahabat Kereta rutin menggelar kegiatan kampanye anti pelecehan seksual khususnya di lingkungan kereta api. Kita sudah melaksanakan diberbagai wilayah dan stasiun di Surabaya, Sidoarjo, Malang. Kami hadir untuk memberikan edukasi dan memberikan ruang yang aman bagi semua kalangan.”

Selanjutnya kegiatan sesi talkshow dimulai dibuka dan dipandu moderator oleh Ndaru Laduni. Pada kesempatan pertama Dwi Laksmi Karengga Ruci, Asisten Manager Customer Care KAI Daop 8 Surabaya menyampaikan bahwa KAI akan mem-blacklist/tidak diperkenankan naik kereta api di semua layanan selama seumur hidup bagi pelaku tindak pelecehan seksual. KAI juga menempatkan CCTV atau kamera pemantau di dalam kereta dan stasiun, kondektur yang selalu menyiarkan, mengimbau tentang tindak pidana pelaku pelecehan seksual di kereta. Lalu KAI juga menempatkan petugas keamanan di dalam kereta maupun di stasiun. Dwi Laksmi menyampaikan “KAI meempatkan nomor telepon petugas kondektur di dalan kereta dekat ujung pintu agar diharapkan penumpang dapat agar lapor kejadian dan mendapatkan pelayanan terbaik.
Kesempatan kedua Thussy Apriliyandari, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Surabaya dalam paparannya menyatakan “Kebanyakan 44,7% korban pelecehan seksual dalam bentuk pelecehan verbal. Kalau di transportasi seringnya seperti ‘cat calling’ siulan, lirikan, gerakan tangan atau isyarat yang tidak pantas. berkata atau perkataan yang tidak pantas dan itu semua didominasi kebanyakan korbannya perempuan.” Pemerintah Kota Surabaya juga terdapat fasilitas layanan dan pengaduan bagi korban seperti di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Surabaya dengan nomor hotline 08113345303 tentang penanganan permasalahan kekerasan atau PUSPAGA Semanggi Surabaya dengan nomor hotline 087722288959 tentang konsultasi keluarga
Kesempatan ketiga IPTU Tri Wulandari, Kasubnit 1 PPA dan PPO Polrestabes Surabaya dalam paparannya “Korban (pelecehan seksual) itu sebenarnya tidak boleh disalahkan, karena dia adalah korban yang harus dilindungi hak-haknya, mendapatkan perlindungan, dan psikologi atau kondisi kejiwaan juga dalam tidak baik.” Polrestabes Surabaya juga terdapat fasilitas layanan dan pengaduan bagi korban seperti di nomor telepon hotline 110.
Dukungan tambahan lainnya juga berupa pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak serta pihak kepolisian hingga kasus selesai. Dengan begitu, diharapkan pelanggan tidak takut bepergian naik kereta api. Karena akan selalu ada petugas KAI, seperti kondektur dan polisi khusus kereta api (Polsuska) yang siap membantu selama perjalanan. KAI juga menerapkan sanksi berupa pemblokiran data pelaku sebagai efek jera. Agar tidak bisa naik kereta api selamanya, jika terbukti melakukan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan kereta api. KAI berkomitmen untuk terus mengawal dan mendampingi korban selama proses hukum terus berjalan. KAI juga sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak profesional untuk menangani kasus tersebut. Oleh karenanya, KAI menghimbau kepada pelanggan setianya untuk berani melaporkan tindak pelecehan dan kekerasan seksual. Agar pelaku bisa ditindak tegas, korban mendapat pendampingan dan keadilan.
Diterbitkan Oleh Humas Sahabat Kereta M4
